Posted by : Ilham Setiawan Monday 17 December 2012


Assalamualikum yang masih setia melihat artikel di lokopou.blogspot.com

kali ini saya akan membahas tentang maaf"video porno"

sebenarnya saya penah melihatnya dan setelah saya tau ini saya berubah
Sebagaimana mengatur tata cara shalat, zakat, puasa, dan haji, demikian teliti dan cermat pula Islam mengatur segala aktivitas manusia lainnya, diantaranya adalah dalam hal pandangan.
Dengan jelas Islam telah mewajibkan kepada kaum mukmin laki-laki dan kaum mukmin perempuan untuk menjaga pandangannya dari hal-hal yang diharamkan oleh Syara '. Allah Berfirman, yang artinya:
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan skeptisnya, dan memelihara kemaluannya; ... Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. ... "  (TQS. Al-Nur [24]: 30-31)
Imam Ibn Katsir dalam kitab tafsirnya menjelaskan:  "Ini adalah perintah dari Allah kepada hamba-hamba-Nya yang beriman agar menundukkan pandangan mereka dari apa-apa yang diharamkan atas mereka". [1]   Tidak ada perbedaan dalam hal ini bahwa yang diharamkan untuk dipandang adalah aurat. Berdasarkan riwayat berikut.
Dari Bahz bin Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya berkata: Wahai Rasulullah, terhadap aurat-aurat kami, apa yang bisa kami lakukan dan apa yang harus kami hindari? Beliau saw berkata: "Jagalah auratmu kecuali pada istri dan anak perempuanmu."  (THR. Ahmad bin Hanbal) [2]
Dalam riwayat lain juga dikatakan:
Dari 'Aisyah ra, Rasulullah saw bersabda:  "... sesungguhnya wanita itu, jika sudah mencapai masa haidh, tidak bisa tampak darinya kecuali ini dan ini."  Ia menunjuk muka dan dua telapak tangan. (THR. Abu Dawud dan Al-Baihaqi) [ 3]
Dengan demikian melihat aurat orang lain secara langsung adalah haram, kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu, misalkan dalam pengobatan, pembuktian, dan lain-lain, dengan catatan sebatas yang diperlukan saja. [4]
Demikian jika yang dilihat adalah aurat langsung. Namun jika yang dilihat bukan aurat secara langsung, melainkan gambar aurat dalam rekaman video yang ditampilkan melalui media layar monitor atau layar LCD misalnya, maka untuk bisa menghukuminya terlebih dahulu harus memahami hukum asal benda dan fakta benda yang akan dihukumi, serta kaitannya dengan melihat aurat yang sudah diketahui hukumnya atau hal-hal terkait lainnya.
Allah swt berfirman:
"Apakah kamu tidak melihat bahwasanya Allah menundukkan bagimu apa yang ada di bumi ..."  (TQS. Al-Hajj [22]: 65)
Berdasarkan ayat di atas (dan ayat-ayat lain yang serupa dengannya) muncullah sebuah kaidah dalam ilmu Ushul Fiqh:  al-ashl [u] fî al-asyyâ [i] al-ibâhat [u] Hatta yadulla ad-dalil [u] ' alâ tahrîmih [i]  (hukum asal benda adalah mubah, sampai ada dalil yang mengharamkannya). [5]  Layar monitor dan yang sejenisnya adalah mubah, karena dia termasuk benda dan tidak ada dalil yang mengharamkannya. maka bisa melihatnya, menyentuhnya, memilikinya, memperjual-belikannya dan lain sebagainya. Pertanyaannya: Apakah dengan demikian berarti melihat aurat itu bisa dengan cara melalui perantaraan media layar monitor atau sejenisnya dengan alasan bahwa layar monitor adalah benda yang mubah untuk dilihat, sebagaimana meja, sepatu, tas dll.?
Memang benar, dalam kasus melihat video porno seseorang tidak menyaksikan aurat secara langsung melainkan melihat benda yang mubah. Namun tidak bisa dilupakan bahwa setiap benda memiliki apa yang dinamakan dengan  khâshiyyat  (sifat-sifat khusus) [6], yang pada layar monitor adalah kemampuan dalam menampilkan atau memperlihatkan gambar sesuai dengan aslinya. Rekaman suatu objek pemandangan misalnya, bisa ditampilkan pada layar monitor atau sejenisnya dalam gambar yang sama dengan objek yang direkam. Sinar matahari, burung yang terbang, awan yang berjalan dll, sama persis dengan suasana saat rekaman tersebut diambil. Maka melihat layar monitor dan sejenisnya yang menampilkan rekaman video tertentu serasa seperti melihat kondisi sebenarnya saat rekaman tersebut diambil. Sebagaimana pula kaca cermin, dengan  khâshiyyat -nya yaitu kemampuan memantulkan bayangan, jika diarahkan ke suatu objek tertentu, maka melihat benda berupa cermin tersebut serasa melihat objek sebenarnya yang dipantulkannya. Hanya saja, pada cermin pantulan terlihat terbalik sisi kanan dan kirinya dari objek aslinya.
Rasa seperti melihat kondisi sebenarnya juga bisa dibaca dari ekspresi orang yang melihat video pada layar monitor, misalkan perasaan marah dan sedih saat melihat rekaman video tentang pembantaian saudaranya di Palestina, perasaan takjub dan kagum saat melihat rekaman video tentang kecermatan Allah dalam menciptakan alam semesta, atau perasaan bergairah seksual saat melihat rekaman video tentang adegan porno. Jika memang video dengan gambar di layar monitor tidak ber- kh â shiyyat  sebagaimana disebutkan di atas, kenapa hal itu bisa menimbulkan pengaruh yang berbeda-beda pada orang yang melihatnya?
Dari fakta  kh â shiyyat  benda di atas, maka melihat adegan porno yang direkam dan dimunculkan di layar monitor memiliki keserupaan dengan melihatnya secara langsung, sebagaimana pula melihat adegan porno dengan perantaraan kaca cermin. Dengan kata lain, benda-benda tersebut bisa menjadi sarana dalam menyampaikan pesan berupa gambar aurat yang serupa dengan aslinya.
Aurat adalah aib, dan mengetahui aib orang lain dengan sengaja adalah haram, dalam sebuah riwayat disebutkan:
Dari Mu'awiyah ra. berkata: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda:  "Sesungguhnya jika engkau mengikuti aib-aib orang lain, maka aib-aib tersebut akan merusak mereka, atau engkau yang akan merusak mereka."  (THR. Ibn Hibban) [7]
Karenanya maka benda-benda tersebut menjadi sarana untuk tersampaikannya aib orang lain, alias menjadi sarana untuk terjadinya keharaman. Berlakulah atasnya kaidah:  al-wasilah ila al-haram muharramah  (hal yang mengantarkan kepada keharaman adalah haram) [8]
Keharaman diatas tidak bersifat  muabbad  (selamanya), melainkan bersifat  muaqqat  (sementara). Maksudnya, layar monitor hanya haram dilihat ketika menampilkan adegan porno, jika menampilkan selain yang diharamkan maka hukumnya sebagaimana awal yaitu mubah. Semata-mata karena dia bisa menjadi sarana untuk keharaman, yaitu menyampaikan aib orang lain. Ini terjadi untuk seluruh  mukallaf , baik laki-laki maupun perempuan, baik yang masih lajang maupun yang sudah berkeluarga.
Ada yang beranggapan bahwa melihat video porno dibolehkan untuk seseorang yang sudah berkeluarga / beristri, karena ada tempat pelampiasan yang halal yaitu pasangannya. Anggapan ini tidak diizinkan berdasarkan beberapa alasan:
1. Berfantasi dengan melihat gambar aurat orang lain hukumnya haram. Terlebih membayangkan aurat orang lain saat menggauli istri.
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda:  "... maka zinanya kedua mata adalah melihat, zinanya kedua telinga adalah mendengar, zinanya lisan adalah membicarakan, zinanya tangan adalah menyentuh, zinanya kaki adalah melangkah, sementara hati bernafsu dan berkhayal, dan kemaluan yang membenarkan atau mendustakan. "  (THR. Muslim) [9] 
Pengistilahan Rasulullah saw dengan zina untuk perbuatan-perbuatan yang bukan zina sebenarnya [10] menandakan keharaman sekalipun dosanya tidak sebesar dosa zina sebenarnya. Termasuk di dalamnya adalah khayalan / fantasi porno yang dihasilkan dari melihat, mendengar, membicarakan, dan menyentuh hal-hal yang berbau porno atau sarana lain yang mengantarkan kepadanya. Juga menurut para ulama, berfantasi dengan aurat orang lain saat menggauli istri adalah haram [11].
Adapun riwayat Imam Muslim dari Jabir bin Abdillah ra: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian terpesona oleh seorang wanita, dan merasuk di hatinya, maka hendaknya ia mendatangi istrinya dan menggaulinya, karena yang demikian itu bisa menghilangkan apa yang terbesit dalam hatinya (tadi) " [12], tidak dimaksudkan agar si laki-laki menggauli sang istri sambil membayangkan wanita yang dijumpainya, karena dipungkasan hadits tersebut dikatakan "karena yang demikian itu bisa menghilangkan apa yang terbesit dalam hatinya",  atau diriwayat At- Tirmidzi dikatakan  "karena yang ada pada dirinya (istrinya) seperti apa yang ada pada dirinya (wanita yang dijumpainya)." [13] menandakan persetubuhan dengan istri berfungsi untuk mengalihkan perhatian / pikiran si laki-laki dari wanita yang dijumpainya agar tidak larut dalam fantasi yang diharamkan, tentu itu tidak dilakukan dengan membayangkan wanita tersebut saat berhubungan badan dengan sang istri.
2. Haramnya menceritakan adegan ranjang suami-istri ke orang lain (baik berupa cerita, tulisan, rekaman suara, atau rekaman video),

Dari Abu Sa'id Al-Khudri, Rasulullah saw bersabda:  "Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah seseorang yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, kemudian suami menyebarkan rahasia istrinya."  (THR. Muslim) [ 14]
Maka haram pula mencari tahu tentangnya. Dengan sengaja melihat video porno, berarti sengaja mencari tahu adegan ranjang orang lain dengan pasangannya. Terlebih jika yang dilihat adalah adegan porno berupa perzinahan (pemerannya bukan suami-istri), maka mengambil manfaat darinya tergolong menyetujui atau ridha terhadap perilaku tersebut.
Singkatnya, melihat video porno adalah haram karena diduga kuat akan mengantarkan kepada keharaman, yaitu berupa mengetahui aib orang lain, khayalan mesum, mengetahui persetubuhan orang lain, dimana pasangan halal suami-istri saja tidak bisa menceritakannya. Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda:
 "Sesungguhnya wanita itu adalah diantara anak panah iblis, maka barang siapa melihat seorang perempuan yang elok mempesona kemudian dia menundukkan pandangannya berharap ridha Allah, niscaya Allah membalasnya dengan kenikmatan dalam beribadah."  (THR. Ibn An-Najjar) [15]
 Wallahu A'lam wa Ahkam.  [lokopou.blogspot.com ] 

--------------------
[1] Ibn Katsir,  Tafsir Al-Qu'ân Al-'Azhim , vol VI, hlm 41
[2] Ahmad bin Hanbal,  Musnad Ahmad bin Hanbal,  vol V, hlm 4. Syu'aib Al-Arna'uth: sanadnya Hasan
[3] Abu Dawud,  Sunan Abu Dawud,  vol XI, hlm 145. Al-Baihaqi,  As-Sunan Al-Kubra,  vol II, hlm 226. Hadits Mursal. Imam Taqyuddin An-Nabhani berkata:  Hadits Mursal adalah Hujjah, bisa digunakan untuk berargumentasi.  (Lihat  Asy-syakhshiyyah Al-Islamiyyah , vol I, Bab Hadits Mursal
[4] Lihat An-Nabhani,  An-Nizham Al-ijtima'i , bab  An-Nazhr ila Al-Mar'ah  (melihat perempuan).
[5] Lihat Imam As-Suyuthi,  Al-Asybâh wa An-Nazhâir , vol I, hlm 60. Juga An-Nabhani,  Asy-syakhshiyyah Al-Islamiyyah,  vol III, hlm 18. Bab  Lâ hukm qabl Wurud asy-syar '  (tidak ada hukum sebelum ada ketetapan syara ')
[6] Lihat An-Nabhani,  Nizham Al-Islam,  hlm 17.
[7] Muhammad Ibn Hibban,  Shahih Ibn Hibban , vol XIII, hlm 73. Menurut 'Alauddin Al-Farisi, isnadnya shahih, rijalnya tsiqat.
[8] Imam Asy-Syaukani mengatakan:  "apa-apa yang secara pasti mengantarkan kepada keharaman, maka dia haram bagi kami dan bagi mereka, yaitu untuk pengikut Imam Syafi'i dan pengikut Imam Malik rahimahumallah."  Lihat  Irsyad Al-Fuhûl ila tahqiq Al-Haqq Min 'Ilm al-Ushul , vol II, hlm 196. Imam An-Nabhani menyepakati dengan sedikit perbedaan, beliau berkata:  "Hal-hal yang mengantarkan kepada keharaman adalah haram jika secara dugaan kuat akan mengantarkan kepada keharaman. Jika hanya dikhawatirkan maka tidak sampai haram. "  Lihat  Nizham Al-Islam , hlm 92. Dalam hal syari'at, ghalabatuzhzhann  (dugaan kuat) bisa diberlakukan, tidak harus  qath'i  (pasti) sebagaimana dalam hal akidah. Semoga yang dimaksud Imam Asy-Syaukani adalah  ghalabatuzhzhann , karena berupa prediksi terhadap hal yang belum terjadi.
[9] Shahih Muslim , hadits nomor 4801.
[10] Zina sebenarnya atau zina dalam arti istilah adalah:  menggauli wanita melalui kemaluannya tanpa disertai kepemilikan (ikatan pernikahan / hak) dan ketidakjelasan . (Rawwas Qal'ahjie,  Mu'jam Lughah Al-Fuqaha,  hlm  280. Keyword:  az-zina )
[11] Imam Al-'Iraqi berkata:  "Jika seorang laki-laki menyetubuhi istrinya, sementara dia membayangkan persetubuhan dengan wanita lain yang diharamkan baginya dan beranggapan seolah-olah dia bersetubuh dengan wanita tersebut, maka yang demikian itu adalah haram baginya."  ( Al-'Iraqi,  Tharh At-Tatsrîb , vol I, hlm 390)
[12] Lihat  Shahih Muslim , hadits nomor 2492.
[13] Lihat  Sunan At-Tirmidzi , vol IV, hlm 384. Nomor hadits 1078.
[14]  Shahih Muslim , hadits nomor 2597.
[15] 'Alauddin Al-Burhan Fawri,  Kanzu Al-'Umm â lf î  Sunan Al-aqw â l wa Al-Af ' â l , vol V, hlm 328.

Leave a Reply

Shere Dan Tanya Tanya
Inget No Echhi
No Hentai
Jangan Bawa Bawa Agama. Suku Dan Ras
@Lokopou

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Ngobrol Bareng Otaku

- Copyright © 2013 Otaku Lokopou - ilham se - Powered by Blogger - Designed by ilham Seaka -